Sudah Gelontorkan Rp 276 Milyar, Air Bersih di Kota Bekasi Masih Belum Layak Konsumsi?

Sudah Gelontorkan Rp 276 Milyar, Air Bersih di Kota Bekasi Masih Belum Layak Konsumsi?

Foto Dok. Saat Wali Kota Bekasi pada hadiri penandatanganan KERJASAMA ANTARA PDAM TIRTA PATRIOT KOTA BEKASI DENGAN PT WIDYA TIRTA SELARAS, pada 11 Desember 2017-foto Dok-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi untuk penyediaan air minum bagi masyakat hingga semester I Tahun 2022 telah mencapai Rp. 276.227.905.807.00,-. 

Namun, angka ratusan milyar tersebut sepertinya belum menjamin ketersediaan air yang layak konsumsi bagi masyarakat di Kota Bekasi terutama bagi pelanggan air minum PDAM. 

Pasalnya sesuai data yang diterima KBE, diketahui bahwa penggunaan air minum IPA Jatisari diketahui nilai yang dibayarkan oleh Perumda Tirta Patriot kepada PT WTS lebih besar daripada pendapatan penjualan air.

BACA JUGA:Inilah 5 Moda Transportasi Bus AKAP Terbaik Menurut Kemenhub

Kondisi tersebut tentu memprihatinkan di tengah kebutuhan komoditas masyarakat yang terus melonjak. Harga bahan pokok berangsur meroket dan angka kemiskinan bergerak stabil. 

Permasalahan ketersediaan air layak konsumsi tertuang dalam RPJMD Kota Bekasi Tahun 2018-2023, terdapat isu strategis terkait penyediaan akses air bersih bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Belajar dari Gempa Cianjur dan Turki REI Jabar Diminta Fokus Bangun Struktur Tahan Gempa

Strategi dalam penuntasan isu tersebut dirumuskan dalam tujuan, sasaran, pelaksanaan program, dan kegiatan strategis daerah. Sayangnya, dalam pengimplementasiannya Pemerintah Kota Bekasi terkesan gagap. 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan (BPKP) Jawa Barat, 4 Januari 2023, Pemkot Bekasi belum memiliki Kebijakan dan Strategi Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM) teranyar. 

BACA JUGA:Plt Wali Kota Nyalon Ketum KONI, Praktisi Hukum: Kasihan Turun Jabatan

Malah masih menggunakan Jakstra SPAM Tahun 2015-2019 sebagai acuan penyediaan air layak minum. 

Padahal dalam PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM menyebutkan bahwa Pemerintah menyelenggarakan SPAM guna memenuhi hak rakyat atas air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari. 

BACA JUGA:Kadis Jadi Tim Sukses untuk Pemilihan Ketua KONI Kota Bekasi, Tri Adhianto : Itu Bentuk Kreativitas

Anehnya, Jakstra SPAM Tahun 2015-2019 sendiri dinilai BPKP belum lengkap, selaras dan mutakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: